081-2173-3281 redaksi@haidiva.com

Pendapat Komnas Perempuan tentang Eksploitasi Buruh Aice

Pendapat Komnas Perempuan tentang Eksploitasi Buruh Aice

Haidiva.com-Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendapatkan laporan dari Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia PT. Alpen Food Industry (PT AFI). Isinya mengenai pengaduan terkait kondisi khusus buruh perempuan.

“Buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid harus menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter atau bila tidak ada maka dianggap tidak masuk kerja dan tidak dibayar,” begitu isi laporan yang tertuang dalam surat rekomendasi Komnas Perempuan.

Perusahaan menyediakan klinik kesehatan dalam perusahaan tapi hanya memberikan pelayanan pada shift 1 dan 2. Sementara pada shift 3 tidak ada petugas dan tidak ada pelayanan kesehatan. Fasilitas mobil ambulance klinik perusahaan juga tak disediakan.

Buruh yang hamil pun mengalami perlakuan yang sama dengan yang tidak. Misalnya tetap dipekerjakan pada malam hari. Mereka mendapatkan target produksi normal seperti mengangkat beban 10 gulung rol plastik (1 gulung seberat 10 kg), menyapu dan mengepel jongkok di lokasi pabrik sebelum mulai bekerja, serta ditempatkan di bagian produksi berbahan kimia berbahaya.

Baca juga: Tonggak sejarah gerakan perempuan

hepii.com

Meski telah melaporkan kehamilan agar mendapatkan keringanan, buruh perempuan diminta menunggu sampai usia kehamilan 5 bulan. Nyatanya, awal kehamilan justru paling rentan.

Asupan makanan yang diberikan kepada buruh perempuan yang hamil juga tak bergizi, bahkan pernah berjamur dan basi. Kondisi ini menyebabkan 18 buruh keguguran di tahun 2019.

Menyikapi hal ini, Komnas Perempuan memberikan rekomendasi bahwa hak cuti haid yang dipersulit, layanan klinik kesehatan yang tak maksimal, kondisi kerja yang tak aman dan sehat bagi perempuan hamil merupakan pelanggaran HAM. Karena itu, Komnas Perempuan meminta Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat melakukan pengawasan dan meminta PT AFI menghentikan segala bentuk pelanggaran hak butuh. Perusahaan mesti memperbaiki sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja buruh di perusahaan.

Begitu isi surat rekomendasi dari Komnas Perempuan dengan nomor 05/KNAKTP/Pemantauan/Surat Rekomendasi/I/2020. Surat ini ditembuskan ke Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Kesehatan, dan PT Alpen Food Industry.

cnnindonesia.com

Pihak AICE Angkat Bicara

Dilansir dari Kompas PT AFI yang memproduksi es krim Aice menjawab isu yang berkembang terkait aksi mogok kerja sejumlah buruh. Terkait aksi tersebut, Legal Corporate PT AFI, Simon Audry Halomoan Siagian mengatakan perusahaan pada dasarnya sudah memenuhi semua regulasi yang berlaku. “Semua sudah kami lakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”

Simon berharap Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) mengikuti saran mediator untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial jika merasa permasalahan menemui kebuntuan. Bukan melalui unjuk rasa dengan menyampaikan isu-isu yang dinilai tidak benar.

Spread the love

2 thoughts on “Pendapat Komnas Perempuan tentang Eksploitasi Buruh Aice

  1. Tonggak Sejarah Gerakan Perempuan di Indonesia
    Maret 11, 2020 at 9:53 am

    […] Baca: Pendapat Komnas Perempuan tentang Eksploitasi Buruh Aice […]

  2. Etika Sebelum Berbelanja Produk Fashion
    Mei 20, 2020 at 11:30 am

    […] Baca: Eksploitasi Buruh di Pabrik Es Krim Aice menurut Komnas Perempuan […]

Comments are closed.