081-2173-3281 redaksi@haidiva.com

Tiga Info yang Perlu Diketahui dari Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Tiga Info yang Perlu Diketahui dari Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Haidiva.com-Kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara resmi telah diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2020. Mengutip laman Setneg.go.id di Jakarta, Selasa, Perpres 75/2019 yang ada dalam produk hukum terbaru dirilis tersebut telah ditetapkan per tanggal 24 Oktober 2019 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menyikapi kenaikan BPJS Kesehatan ini, kamu perlu mengetahui beberapa hal agar hitungan finansial bulananmu bisa disesuaikan. Simak ulasan Haidiva yang diambil dari beberapa sumber:

Tarif

katadata.co.id

Besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh APBN maupun peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBI daerah) sebesar Rp42 ribu. Untuk tarif kelas Mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III, naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan. Atau naik Rp 16.500.

Kemudian, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan. Sementara untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan.

Ganti Kelas

panduan bpjs.com

Berdasarkan buku Panduan Layanan BPJS Kesehatan disebutkan, perubahan kelas rawat peserta mandiri dapat dilakukan setelah 1 tahun menjadi peserta. Perubahan kelas harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga.

Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas barunya berlaku pada bulan selanjutnya. Bagi yang ingin mengubah kelas rawat, BPJS Kesehatan menyediakan lima kanal layanan.

Pertama, Aplikasi Mobile JKN. Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan. Kedua, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

Ketiga, Mobile Customer Service (MCS). Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan. Setelah itu, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan. Keempat, Mall Pelayanan Publik. Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi FDIP dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Kelima, peserta bisa ke Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan terdekat. Peserta mengunjungi kantor, mengisi FDIP, mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian. Langkah-langkah yang disebutkan di atas dapat digunakan jika peserta mandiri ingin mengubah kelas rawat di tengah kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Asuransi Swasta vs BPJS Kesehatan

blog.danabijak.com

Pemerintah memang mewajibkan seluruh masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun, jika tak puas, maka masyarakat bisa menambahnya dengan membeli polis di perusahaan asuransi swasta. Itu semua bergantung dari kondisi keuangan masyarakat.

Sebenarnya, enak mana ya menggunakan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan atau asuransi swasta? Kalau kamu lebih menginginkan kecepatan pelayanan dan kenyamanan, lebih baik menggunakan asuransi swasta namun harga yang dibayar memang lebih tinggi.

Kendati begitu, bukan berarti perusahaan asuransi swasta 100 persen memberikan keuntungan lebih banyak ketimbang BPJS Kesehatan. Hanya penyakit-penyakit tertentu yang bisa mendapatkan penjaminan dari perusahaan asuransi swasta. Bahkan melahirkan juga tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan partikelir.

Sementara, BPJS Kesehatan hampir menjamin seluruh penyakit hingga kategori kritis, seperti jantung, ginjal, dan kanker. Dengan kata lain, manfaat yang diterima dari BPJS Kesehatan lebih banyak dibandingkan dengan perusahaan asuransi swasta. (ndr)

Spread the love