Haidiva.com-Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) membuat keputusan agar Jouska Finansial Indonesia menghentikan kegiatan sebagai penasihat investasi dan atau agen perantara perdagangan efek tanpa izin. Keputusan ini diambil setelah Satgas melakukan pertemuan virtual dengan Jouska yang dihadiri foundernya dan CEO Jouska Aakar Abyasa dan pengurus yang lain.
“Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing seperti yang dikutip dari siaran pers, 24 Juli 2020.
Selain mengehentikan kegiatan sebagai penasihat investasi, Jouska juga diminta bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi PT Jouska.
Baca juga: Pertanyaan untuk Financial Advisor Sebelum kamu memilihnya
Penghentian operasional tidak hanya dilakukan pada Jouska tapi juga dua perusahaan lain yang terlibat dengan perusahaan tersebut. Dua perusahaan tersebut adalah PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin. Situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai permintaan Satgas.
Sanksi ini diberikan karena Jouska memberikan pelayanan di luar izin Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan keuangan. Dalam operasinya, Jouska melakukan kegiatan seperti Penasehat Investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
Kegiatan ini dilakukan oleh Jouska lewat kerjasama dengan PT Mahesa Strategis Indonesiadan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi. Atas tindakan Jouska tersebut, beberapa klien mengeluh kerugian dari investasi yang dikelola oleh Jouska dari puluhan juta hingga miliaran.
Baca juga: Akun Instagram Perempuan Tempat Belajar Pengelolaan Keuangan
Sebelumnya, dikutip dari CNBC Indonesia, para klien Jouska mengatakan bahwa perusahaan ini membeli saham Sentral Mitra Informatika (LUCK) tanpa dimintai izin. Mereka baru mengetahui pembelian tersebut setelah transaksi dilakukan. Para klien ini kemudian melaporkan Jouska ke Satgas hingga ada sebanyak 80 aduan.
CEO Jouska, Aakar membantah bahwa pihaknya melakukan pembelian tanpa izin. Jouska hanya memberikan saran kepada klien, mereka sendirilah yang memutuskan pembelian saham. Namun berdasarkan bukti dari klien, Satgas akhirnya menghentikan operasional Jouska sampai masalah ini selesai dan mendapatkan izin.
Satgas Waspada Investasi sendiri merupakan koordinasi antar-lembaga pemerintah yang bertugas melakukan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat. Anggotanya terdiri dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kemenkominfo, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset Teknologi, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. **
Belajar Risiko Investasi Saham dari Film Korea dan Hollywood
Juli 27, 2020 at 11:54 am[…] Baca juga: Satgas Waspada Investasi Hentikan Operasional Jouska […]