081-2173-3281 redaksi@haidiva.com

Sah! Pemerintah Sudan Kriminalkan Pelaku Sunat Perempuan

Sah! Pemerintah Sudan Kriminalkan Pelaku Sunat Perempuan

Haidiva.com-Pemerintah Sudan resmi melarang tindakan sunat perempuan melalui proses legislasi yang digedok tanggal 22 April 2020. Dukun atau tenaga medis yang melakukan sunat perempuan bisa dihukum tiga tahun penjara. Keputusan ini dianggap era baru bagi kebijakan ramah perempuan di Sudan.

“Sunat perempuan di Sudan adalah satu dari yang tertinggi di dunia. Sekarang saatnya menerapkan hukuman sebagai perlindungan anak-anak perempuan dari praktik penyiksaan ini,” kata Direktur Equality Now wilayah Afrika Faiza Mohamed seperti yang dikutip dari SBS.

Baca: 15 Bentuk Kekerasan Seksual

Seperti yang diketahui, sembilan dari 10 perempuan muslim di Sudan disunat. Prosedur ini ialah memotong sebagian atau seluruh organ kewanitaan dan menimbulkan masalah kesehatan. Banyak anak perempuan yang mengalami pendarahan dan infeksi hingga meninggal setelah disunat. Ketika dewasa, perempuan Sudan yang disunat rentan mendapatkan kista, cidera kelamin, hingga tak mampu merasakan orgasme.

Faiza menyadari penerapan hukuman ini tentu akan sangat sulit karena banyak masyarakat Sudan yang menganggap praktik sunat perempuan adalah hal yang lumrah. Masyarakat akan tetap sembunyi-sembunyi melakukan praktik sunat perempuan bagi puterinya. Sedangkan pejabat yang pro-sunat perempuan tak akan menegakkan hokum.

Komitmen pemerintah terhadap kesetaraan perempuan perlu diapresiasi dengan memberikan dukungan  dan pengawasan. Karena itulah, Faiza mengajak para aktivis peduli perempuan untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. **

Spread the love