081-2173-3281 redaksi@haidiva.com

Belajar dari Singapura, Strategi Berantas Budaya Korupsi

Belajar dari Singapura, Strategi Berantas Budaya Korupsi

Korupsi menjadi permasalahan yang dihadapi oleh setiap negara di dunia hingga saat ini. Alhasil memunculkan gagasan usaha kolektif yang tercermin pada Konvensi Anti Korupsi (KAK) pada tahun 2003. Konvensi pada saat itu menghasilkan empat strategi yaitu adanya tindakan pencegahan, penindakan, pengembalian aset hasil korupsi (asset recovery), dan kerja sama internasional. Semua strategi dianggap berkesinambungan satu sama lain untuk memberantas tindak korupsi (Atmasasmita, 2016).

Indonesia membuat langkah serius melalui Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, untuk membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Secara prinsip, KPK merupakan lembaga independen yang terbebas dari rumpun kekuasaan manapun, setidaknya hingga pertengahan tahun 2019, lembaga ini mendapat kepercayaan publik yang tinggi.

Selama kurang lebih 17 tahun KPK berdiri, tentu perlu ada evaluasi yang direfleksikan secara komprehensif meliputi sistem pemerintahan yang melingkupinya. Keseriusan dan komitmen pemerintah baik eksekutif maupun legislatif dalam memberantas korupsi lagi-lagi dipertanyakan setelah undang-undang nomor 19 tahun 2019 yang dinilai banyak pihak sebagai strategi pelemahan KPK ini disahkan.

UU tahun lalu ini tentu tidak sejalan dengan harapan masyarakat Indonesia yang menginginkan peningkatan kualitas lembaga antirasuah. Apalagi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2018 Indonesia yang dirilis Transparancy International yang menunjukkan masih dalam posisi 89 dari 180 negara. Sedangkan Singapura sebagai negara tetangga menempati urutan ke 3 dalam pencegahan dan penanganan kasus korupsi.

Di Indonesia, korupsi sering disebut telah mengakar ke dalam masyarakat. Korupsi tidak hanya terjadi di pemerintahan saja, namun sudah merambah sektor swasta dan melibatkan masyarakat sipil. Korupsi seperti ini tentu sangat jauh dari jangkauan hukum.

Berkaca dari Singapura, korupsi diartikan sebagai tindakan menerima, meminta, atau memberi gratifikasi apapun sebagai rayuan atau hadiah bagi seseorang untuk melakukan sesuatu dengan maksud korupsi. Bentuk gratifikasi dan suap ini pun meliputi banyak tindakan seperti seks, properti, janji, dan layanan. Sehingga korupsi di sini tidak diartikan sebagai bentuk imbalan material atau uang semata (Adining, 2019).

Tajamnya penegakan hukum di Singapura juga sampai merambah pada sektor swasta. Misalnya saat Corrupt Practices Investigation Bureau’s (CPIB), embaga antirasuah Singapura, mengunggah sebuah kasus penjual ikan “Wealthy Seafood Product and Enterprise” dan juru masak di beberapa hotel dan restoran. Disebutkan bahwa penjual ikan menjanjikan komisi jika para juru masak itu membeli ikan di “Wealthy Seafood Product and Enterprise”. Setelah kasus ini dapat dibuktikan oleh CPIB, baik penjual ikan dan juru masak diadili dan mendapatkan hukuman dari negara (CPIB, 2016). Kebijakan pemerintah Singapura dalam memberantas kasus korupsi sangat menyentuh ke dalam sendi kehidupan bermasyarakat. Sehingga kebijakan seperti ini dapat sekaligus mengubah budaya sosial masyarakat menjadi anti terhadap korupsi.

Baca juga: Ketahui gerakan SPAK

Indonesia yang memiliki penduduk kurang lebih 270 juta jiwa tentu lebih kompleks. Apalagi wilayah yang luas dan sistem pemerintahan desentralisasinya, namun bukan berarti Indonesia tidak bisa seperti Singapura. Dalam kaitannya dengan sektor swasta, berdasarkan Undang-Undang KPK dan Pemberantasan Korupsi, KPK dapat menuntut perusahaan swasta yang hanya berkaitan langsung dengan proses penyelenggaraan negara. Selebihnya, KPK tidak bisa mengusut perusahaan swasta lainnya.

Pada tahun 2006, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Korupsi dunia melalui Undang-undang Nomor 7 tahun 2006. Dalam konvensi tersebut telah diatur bagaimana penanganan korupsi di sektor swasta. Hasil konvensi telah ditindaklanjuti oleh KPK yang beberapa kali mengusulkan agar korupsi di sektor swasta bisa ditangani melalui usulan revisi Undang-undang, namun hingga kini usulan tersebut masih belum mendapat respon konkrit dari pemerintah. Alhasi sampai sekarang, KPK belum bisa menangani kasus korupsi di sektor swasta karena belum memiliki dasar hukum.

Selain strategi pemberantasan korupsi di sektor swasta, keseriusan pemerintah juga perlu ditunjukkan dengan memaksimalkan kinerja KPK. Sistem desentralisasi yang dianut Indonesia seharusnya mendorong pemerintah agar KPK juga memiliki lembaga perwakilannya di daerah-daerah. Lembaga perwakilan KPK di daerah tentu akan memberikan pengawasan langsung secara efektif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pada masyarakat langsung (sektor swasta). Selain itu, kinerja KPK tidak terbebani hanya pada dalam tataran pusat saja.

Pemberantasan korupsi bukan merupakan hal mudah, namun bukan juga berarti tidak bisa. Selama pemerintah memiliki keseriusan dan komitmen seperti berinisiatif untuk memperluas wewenang KPK untuk dapat mengusut di sektor swasta dan membentuk lembaga perwakilan KPK di daerah,  hal tersebut tidak akan berdampak pada pemerintah atau penyelenggara negara saja, tetapi juga masyarakat luas. Jika hal tersebut dilaksanakan, bukan tidak mungkin rantai budaya korupsi yang terkenal di Indonesia akan hilang.

Penulis: Muhammad Risyad Fahlefi, Mahasiswa Ilmu Politik, FISIP Universitas Airlangga

Spread the love