081-2173-3281 redaksi@haidiva.com

RUU Ketahanan Keluarga: Polemik Pasal Kontroversial

RUU Ketahanan Keluarga: Polemik Pasal Kontroversial

Haidiva.com-RUU Ketahanan Keluarga yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat. Lima anggota DPR yang mengusulkan adalah Ledia Hanifa dan Nettu Prasetiyani (F-PKS), Ali Taher (F-PAN), Sodik Mdujahid (Fraksi Gerindra), dan Endang Maria Astuti (Fraksi Partai Golkar).

Pihak yang kontra menganggap bahwa calon aturan baru ini terlalu mencampuri ranah privat masyarakat. Alih-alih membahas aturan yang lebih penting dan inklusif, waktu dan biaya malah digunakan untuk membatasi pilihan hidup orang lain.

“RUU ini sekaligus melegitimasi posisi perempuan sebagai tiyang wingking,” kata Wakil Ketua MPR RI Lesatri Moerdijat saat menilai RUU Ketahanan Keluarga.

Dikutip dari Kantor Berita Antara,  Lestari mengatakan bahwa perempuan bukan objek yang harus selalu diatur untuk mengurus pekerjaan rumah tangga. Ia juga menolak konten RUU Ketahanan Keluarga yang mewajibkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi keluarga yang mengalami krisis karena tuntutan pekerjaan.

“Ada banyak persoalan bangsa dan negara yang lebih mendesak untuk diatur. Persoalan privat tak perlu diatur oleh negara,” kata Lestari.

Baca juga: Naskah RUU PKS berubah di Baleg, masyarakat kecewa

hipwee.com

Sementara pihak pro menganggap bahwa aturan ini dapat menyelamatkan moral masyarakat Indonesia. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera  Dewan Perwakilan Rakyat RI Jazuli Juwaini mengatakan negara harus terlibat dalam keluarga karena merupakan institusi terkecil alam kehidupan bernegara.

“Karena kalau institusi keluarga ‘broken’ maka banyak generasi yang akan ‘broken’,” kata Jazuli seperti yang dikutip dari Kantor Berita Antara. Kali ini, Haidiva tidak dalam kapasitas memberi dukungan atau penolakan karena kami menghargai pilihan hidup dan keputusan setiap individu sepanjang tidak mengganggu orang lain.

Kamu yang ingin membaca RUU Ketahanan Keluarga dan mengaksesnya di sini:

RUU Ketahanan Keluarga

Spread the love