081-2173-3281 redaksi@haidiva.com

Naskah RUU PKS Berubah di Baleg DPR RI, Masyarakat Kecewa

Naskah RUU PKS Berubah di Baleg DPR RI, Masyarakat Kecewa

Haidiva.com– Pada 30 Agustus 2021, Badan Legislatif DPR RI menyusun naskah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)  barru. Setelah didaftarkan ke DPR sejak 17 Desember 2019, naskah ini justru 85 pasal, termasuk dihapuskannya pasal yang berhubungan dengan hak-hak korban.

“Proses pembahasan ini adalah sebuah progres yang baik, tapi perubahan judul dan penghapusan elemen-elemen kunci RUU PKS adalah kemunduran bagi pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban kekerasan seksual. Sebagai masyarakat sipil kita perlu menguatkan kembali solidaritas kita pada korban kekerasan seksual dengan mendesak BALEG DPR RI untuk menyesuaikan materi RUU PKS dengan kebutuhan korban,” kata Naila, selaku perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual  (Kompaks).

Kompaks menjelaskan  bagian yang dihapus dalam RUU PKS justru memuat elemen-elemen penting penanganan kekerasan seksual secara komprehensif. RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi BALEG DPR RI dianggap mengabaikan unsur kepentingan korban seperti pemulihan, perlindungan, dan akses terhadap keadilan secara umum.

Baca juga: Korban perkosaan diam bukan berarti menikmati, ini alasannya

Berikut aspek yang diubah dalam naskah baru RUU PKS versi BALEG DPR RI,

Hilangnya Jaminan Hak, Pemulihan, dan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

Perubahan RUU PKS versi Baleg DPR RI

RUU PKS hadir dalam rangka menjawab kebutuhan korban akan jaminan perlindungan dan pemulihan. Aspek tersebut selama ini absen dari berbagai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, proses peradilan pidana masih berorientasi pada pemenuhan hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana. Oleh karena itu, elemen hak korban yang memuat ketentuan perlindungan dan pemulihan penting serta harus termuat di dalam RUU yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual.

Pada draft RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi BALEG DPR RI ketentuan hak korban hanya disebutkan pada bagian ketentuan umum yakni pasal 1 angka 12 yang berbunyi:

Hak Korban adalah hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh Korban, dengan tujuan mengubah kondisi Korban yang lebih baik, bermartabat, dan sejahtera yang berpusat pada kebutuhan dan kepentingan Korban yang multidimensi, berkelanjutan, dan partisipatif”

Tidak ada pengaturan lebih lanjut terkait pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Hal ini dapat menghilangkan jaminan pemenuhan hak korban selama proses peradilan pidana.

Penghapusan Ketentuan Tindak Pidana Perkosaan, Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Pelacuran, Pemaksaan Aborsi, Penyiksaan Seksual, dan Perbudakan Seksual

Naskah RUU PKS berubah di Baleg DPR RI

Naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi BALEG DPR RI hanya memuat 4 bentuk kekerasan seksual. Empat hal tersebut yaitu pelecehan seksual (fisik dan non fisik), pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual.

Baca juga: Ketahui 1 5 bentuk kekerasan seksual menurut Komnas Perempuan

Sementara pada naskah RUU PKS, masyarakat sipil merumuskan 9 bentuk kekerasan seksual. Sembilan tersebut yaitu  pelecehan seksual, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, dan eksploitasi seksual. Sembilan bentuk didasarkan pada temuan kasus kekerasan seksual yang dikumpulkan oleh forum pengada layanan dan Komnas Perempuan.

Naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menghilangkan pengaturan tentang tindak pidana perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi, penyiksaan seksual, dan perbudakan seksual. Ketiadaan pengakuan dan pengaturan ragam bentuk kekerasan seksual tersebut adalah bentuk invalidasi terhadap pengalaman korban kekerasan seksual serta pengabaian terhadap hak korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan.

Penghalusan Definisi Perkosaan Menjadi Pemaksaan Hubungan Seksual

Ilustrasi korban perkosaan (depositphotos)

Pada dasarnya, segala kekerasan seksual adalah hubungan seksual yang tidak didasari dengan persetujuan. Dengan kata lain, “pemaksaan hubungan seksual” yang dimaksud dalam upaya penghalusan bahasa/eufemisme kata “perkosaan” merupakan suatu sesat pikir (logical fallacy). Hal tersebut sebagaimana dimuat dalam draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi BALEG DPR RI Pasal 4 yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual, dengan memasukkan alat kelaminnya, bagian tubuhnya, atau benda ke alat kelamin, anus, mulut, atau bagian tubuh orang lain, dipidana karena pemaksaan hubungan seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Baca juga: Sah, pelaku perkosaan pada anak bisa dikebiri kimia

Penggunaan terminologi selain “perkosaan” dalam rangka penghalusan bahasa akan berdampak negatif pada peristiwa tersebut. Hal ini justru menghambat pemenuhan hak bagi korban, dan melanggengkan praktik diskriminasi dan ketidakadilan bagi korban di proses peradilan dan masyarakat.

Kosongnya Pengaturan Kekerasan Seksual Berbasis Online (KBGO)

Naskah RUU PKS berubah di Baleg RI

KBGO merupakan jenis kekerasan seksual yang muncul relatif baru seiring dengan perkembangan teknologi. Berdasarkan publikasi SAFEnet, terdapat 620 laporan kasus KBGO yang dilaporkan kepada SAFEnet selama tahun 2020. Jumlah laporan meningkat sepuluh kali lipat dibandingkan tahun 2019. Oleh karena itu, kosongnya pengaturan KBGO dalam draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi BALEG DPR RI merupakan langkah tidak strategis yang mengabaikan realitas kasus KBGO di masyarakat.

Kosongnya Pengaturan untuk Penanganan Korban Kekerasan Seksual dengan Disabilitas

Naskah RUU PKS berubah di Baleg DPR RI

Naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi BALEG DPR RI tidak mengakomodir kepentingan dan kebutuhan khusus korban dengan disabilitas. Padahal secara faktual, korban kekerasan seksual dengan disabilitas memiliki kebutuhan khusus dan berbeda-beda tergantung pada jenis disabilitas yang dimiliki.

Kebutuhan disabilitas tak hanya terbatas pada kebutuhan aksesibilitas informasi melalui Juru Bahasa Isyarat selama berjalannya proses hukum dan pendampingan/konseling psikologis. Bantua harusnya disesuaikan dengan kebutuhan korban dengan disabilitas. Selain aksesibilitas, perlindungan tentang validitas alat bukti, sistem delik aduan, dan poin khusus mengenai ragam disabilitas tidak disebutkan. Padahal masing-masing ragam disabilitas memiliki kebutuhan dan pendekatan penanganan yang berbeda mulai dari pelaporan, penanganan hingga pemulihannya.

Spread the love

2 thoughts on “Naskah RUU PKS Berubah di Baleg DPR RI, Masyarakat Kecewa

  1. Makna Consent, Diperdebatkan di Permendikbud 30 Tahun 2021
    November 14, 2021 at 12:04 pm

    […] Baca juga: Naskah RUU PKS berubah di Baleg DPR RI, masyarakat kecewa […]

  2. Pasal Kontroversi RUU Ketahanan Keluarga
    Oktober 15, 2023 at 8:05 am

    […] Baca juga: Naskah RUU PKS berubah di Baleg, masyarakat kecewa […]

Comments are closed.