081-2173-3281 redaksi@haidiva.com

Mengenal Postnup, Perjanjian Suami Istri Setelah Menikah

Mengenal Postnup, Perjanjian Suami Istri Setelah Menikah

Haidiva.com-Banyak pasangan suami istri yag akhirnya melakukan pemisahan harta gono gini setelah menikah. Mereka tidak berniat bercerai, bahkan hubungannya tetap harmonis. Perjanjian ini disebut dengan postnup.

Kebanyakan orang mengenal prenup atau perjanjian pra-nikah. Di Amerika, banyak pasangan yang berusia 25-40 tahun yang melakukan perjanjian pra-nikah, tujuannya agar utang atau kerugian bisnis yang kelak dialami oleh satu pihak tak berdampak pada pasangannya.

Lantas bagaimana orang yang telah terlanjur menikah tetapi ingin melakukan pemisahan harta? Mereka melakukan postnup. Dikutip dari Marie Claire, inilah yang disebut dengan postnup atau perjanjian setelah menikah.

Apa itu postnup?

Ilustrasi pasangan yang tanda tangan postnup (Istimewa)

Postnup adalah perjanjian yang dibuat setelah pernikahan dan berisi intruksi tentang penanganan masalah keuangan bila ke depan ada masalah. Masalah ini yang dimaksud bisa berarti utang piutang, gagal usaha alias bangkrut, bahkan perceraian.

Baca juga: Atur keuangan saat pasangan kehilangan pekerjaan

“Kebanyakan orang tak menyadari bahwa postnup itu ada,” kata pakar keuangan Erin Lowry dalam seri buku Broke Millenial.

Isi postnup

(Meetfabric)

Isi postnup mencakup aset, utang antara kedua belah pihak, hak asuh anak dan termasuk biayanya, bahkan terkait hewan peliharaan. Sejatinya, isi postnup tak ada bedanya dengan prenup. Perbedaannya hanya pada waktu perjanjian saja.

Lowry mengatakan perjanjian ini seolah tabu karena dianggap perhitungan dengan pasangan sendiri setelah menikah. Tapi sisi positifnya, cara ini bisa jadi menumbuhkan kepercayaan dan ketenangan saat menjalani hubungan. Misalnya, saat salah satu mengalami kebangkrutan usaha yang menyebabkan aset tersita, bank tak dapat menyita harta pasangan selama perjanjian tersebut telah ada sebelum utang bank.

Perlindungan terhadap anak

(Shutterstock)

Bagi Melisaa Necatto, penulis keuangan, postnup melindungi anak yang dia miliki dalam pernikahan sebelumnya. Jika ia meninggal misalnya, suaminya atau keluarga lain tak bisa menguasai hartanya yang ia peroleh dari perkawinan sebelumnya.

Baca juga: Tips hadapai suami mokondo, demi keuangan keluarga lebih sehat

“Postnup hanyalah keinginan kami tetap bersuara apapun yang terjadi ke depan,” kata Necatto.

Revisi perjanjian pra-nikah

(Shutterstock)

Seorang penulis pemberdayaan diri, Annmarie Kelly, memperlakukan postnup sebagai bagian dari revisi kontrak pre-nup. Ia dan suaminya kerap mengevaluasi hubungan rumah tangga secara berkala. Alhasil, kontrak postnup selalu mereka revisi setiap lima tahun sekali.

“Isi perjanjian tersebut sebagaian besar tentang bisnis dan uang kami. Sisanya terkait bagaimana kami menghadapi masa sulit di dalam pernikahan seperti bagaimana menghormati prinsip masing-masing,” ujar Kelly.

Cara membuat postnup?

(Shutterstock)

Membicarakan topik ini dengan pasangan tentu bukan hal yang mudah. Prasangka sering kali ditemui ketika kita mulai membahasnya. Jadi, bicarakan dengan pasangan setelah Kamu berhasil membangun kepercayaan dan rasa aman berumah tangga saat membahas masalah uang.

Baca juga: Saat gajimu lebih tinggi daripada pasanganmu

Mulailah dengan contoh cerita keluarga yang gagal mengelola keuangan saat masalah muncul dan dampak yang terjadi. Perjelas situasi keuangan mulai dari pendapatan, pengeluaran, aset, utang, dan modal lainnya. Persempit tujuan bersama dan bagaimana cara mencapainya. Apakah salah satu harus melakukan pengorbanan yang besar?

Pilih opsi-opsi rencana keuangan yang paling relevan dengan rumah tanggamu. Kemudian, buatlah postnup secara resmi. Setelah itu, jangan lupa untuk melakukan tinjauan rutin secara berkala.

Jadi tak ada salahnya melakukan perjanjian setelah menikah atau postnup saat hubungan suami istri harmonis. Perlindungan finansial itu penting saat menghadapi masalah tak peduli seberapa kecil kemungkinan kalian akan berpisah.

Spread the love

One thought on “Mengenal Postnup, Perjanjian Suami Istri Setelah Menikah

Comments are closed.