081-2173-3281 redaksi@haidiva.com

Sinetron Zahra, dan Perlindungan Aktor Anak

Sinetron Zahra, dan Perlindungan Aktor Anak

Haidiva.com-Sinetron Zahra yang tayang di Indosiar menuai kecaman karena dianggap mempromosikan pedofilia dan poligami. Tokoh utama Zahra, Lea Ciarachel Fourneaux, masih belum genap 15 tahun bermain dengan lawan jenisnya yang berusia hampir 40 tahun. Sinetron ini juga dianggap lalai mpada perlindungan anak.

Sinetron Zahra berkisah tentang laki-laki bernama Tirta (Panji Saputra) yang mempunyai tiga istri. Istri pertama yang diperankan oleh Zora Vidyanata mempunyai perilaku egois. Istri kedua yang diperankan Metta Permadi digambarkan bermuka dua. Sementara Zahra yang diceritakan berusia 17 tahun mempunyai sikap polos.

Sinetron ini tayang setiap hari pukul 18.00. Suatu adegan yang menggambarkan Zahra menemani Pak Tirta tidur dan saat suaminya mengelus perut yang tengah hamil juga menuai kecaman.

Bagaimanapun juga, pemeran Zahra masihlah anak di bawah umur. Sejatinya, ada larangan yang harus diperhatikan di dunia hiburan saat mempekerjakan anak. Berikut kutipannya dari hukum online.

Baca juga: Youtuber dan selebgram anak, kembangkan hobi atau ekspolitasi?

Dilarang mempekerjakan anak

Lea Ciarachel Forneaux (Tribun Style)

Pada prinsipnya, pengusaha dilarang mempekerjakan anak seperti yang tertuang dalam Pasal 68 UU Ketenagakerjaan. Namun ketentuan itu dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13-15 tahun sepanjang melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.

Izin tertulis orang tua

Ilustrasi kontrak kerja (depositphotos)

Dunia hiburan boleh mempekerjakan anak untuk pekerjan ringan selama memenuhi syarat pada Pasal 69 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Salah satu syaratnya adalah izin tertulis dari orang tua atau wali dan perjanjian kerja anatara pengusaha dengan kedua belah pihak.

Waktu kerja maksimal 3 jam per hari

Adegan di sinetron Zahra

Syarat lain pada pasal 69 ayat 2 UU Ketenagakerjaan adalah terkait waktu kerja. Pekerja anak, termasuk aktor cilik, hanya mempunyai waktu kerja maksimal 3 jam per hari. Itupun dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.

Melihat sinetron Zahra tayang setiap hari, rasanya tak mungkin tokoh utamanya bekerja hanya pada siang hari dan waktu yang singkat. Lea Ciarachel kemungkinan bekerja lebih dari tiga jam dan sampai malam atau dini hari.

Baca juga: Isi film dokumenter Britney Spears, berkisah tentang eksploitasi anak

Sanksi pidana penjara dan denda

Adegan di Sinetron Zahra

Apabila pengusaha, dalam hal ini adalah produser sinetron, mempekerjakan anak dan melanggar Pasal 68 dan Pasal 69 ayat (2) UU Ketenagakerjaan maka ia dikenakan sanksi pidana. Hukumannya adalah penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Larangan mempekerjaan anak pada pekerjaan terburuk

Produser juga dilarang mempekerjakan aktor anak pada pekerjaan-pekerjaan terburuk. Hal ini mengacu pada Pasal 74 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan. Pekerjaan terburuk salah satunya adalah pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan,atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian.

Pekerjaan buruk lainnya seperti yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak. Tudingan sinetron Zahra yang dianggap mempromosikan pedofilia dan poligami perlu dikaji lagi. Bila terbukti, aktor anak Lea Ciarachel perlu mendapatkan perlndungan.

Spread the love

One thought on “Sinetron Zahra, dan Perlindungan Aktor Anak

  1. Banjir Jatim, KPID Jatim Imbau TV Radio Fokus Menyiarkan Penanganan Dampak Bencana
    Oktober 20, 2022 at 12:36 pm

    […] Baca juga: Sinetron Zahra dan perlindungan aktor aktris anak, bagaimana semestinya? […]

Comments are closed.