081-2173-3281 redaksi@haidiva.com

Ketahui 15 Bentuk Kekerasan Seksual Versi Komnas Perempuan

Ketahui 15 Bentuk Kekerasan Seksual Versi Komnas Perempuan

Haidiva.com-Diva, sudahkah kamu tahu berbagai jenis kekerasan seksual? Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan ada 15 bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan berdasarkan hasil pemantauan selama 15 tahun (1998-2013). Ketahui 15 bentuk kekerasan seksual dan cegah agar hal tersebut tidak terjadi.

Penjelasan Komnas Perempuan mengenai kekerasan seksual di bawah ini memang terang-terangan, dan sedikit membuatmu tak nyaman. Tapi nyatanya, inilah yang dialami oleh perempuan-perempuan korban kekerasan seksual di Indonesia.

Perkosaan

Serangan dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual yang tak selalu memakai penis ke arah vagina, anus atau mulut korban. Pelaku kekerasan seksual juga bisa menggunakan jari tangan atau benda-benda lain yang diiringi dengan ancaman, paksaan, atau penyalah gunaan wewenang.

Intimidasi Seksual termasuk Ancaman atau Percobaan Perkosaan

Tindakan yang menyerang seksualitas untuk menimbulkan rasa takut atau penderitaan psikis pada korban termasuk kekerasan seksual. Intimidasi seksual ini bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung seperti melalui surat, sms, email, bahkan media sosial.

Baca juga: Diam bukan berarti korban perkosaan menikmati

Pelecehan Seksual

Tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas. Suitan, colekan, catcalling, bahkan menunjukkan materi pornografi termasuk bagian dari kekerasan seksual.

Eksploitasi Seksual

Kekerasan seksual yang berupa tindakan penyalahgunaan kekuasan yang timpang,atau penyalahgunaan kepercayaan, untuk tujuan kepuasan seksual, maupun untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk uang, sosial, politik dan lainnya.

Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual

Tindakan merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan, atau menerima seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atas posisi rentan, penjeratan utang atau pemberian bayaran atau manfaat terhadap korban secara langsung maupun orang lain yang menguasainya, untuk tujuan prostitusi ataupun eksploitasi seksual lainnya. Kekerasan seksual bentuk ini biasanya berbentuk jaringan dan mempunyai struktur bisnis.

Prostitusi Paksa

Situasi dimana perempuan mengalami tipu daya, ancaman maupun kekerasan untuk menjadi pekerja seks. Kekerasan seksual ini dapat terjadi pada masa rekrutmen maupun untuk membuat perempuan tersebut tidak berdaya untuk melepaskan dirinya dari prostitusi, misalnya dengan penyekapan, penjeratan utang, atau ancaman kekerasan.

Baca juga: Vonis pelaku penjara trafficking yang jual perempuan Indonesia

Perbudakan Seksual

Situasi dimana pelaku merasa menjadi “pemilik” atas tubuh korban sehingga berhak untuk melakukan apapun termasuk memperoleh kepuasan seksual melalui pemerkosaan atau bentuk lain kekerasan seksual.

Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung

Pemaksaan perkawinan dimasukkan sebagai jenis kekerasan seksual karena pemaksaan hubungan seksual menjadi bagian tidak terpisahkan dari perkawinan yang tidak diinginkan oleh perempuan tersebut.

Pemaksaan Kehamilan

Situasi ketika perempuan dipaksa, dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan, untuk melanjutkan kehamilan yang tidak dia kehendaki.

Pemaksaan Aborsi

Pengguguran kandungan yang dilakukan karena adanya tekanan, ancaman, maupun paksaan dari pihak lain. Ternyata ini termasuk kekerasan seksual.

Baca juga: Ketahui sejarah hari anti kekerasan seksual

Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi

Disebut pemaksaan ketika pemasangan alat kontrasepsi dan/atau pelaksanaan sterilisasi tanpa persetujuan utuh dari perempuan karena ia tidak mendapat informasiyang lengkap ataupun dianggap tidak cakap hukum untuk dapat memberikan persetujuan.

Penyiksaan Seksual

Tindakan khusus menyerang organ dan seksualitas perempuan, yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat, baik jasmani, rohani maupun seksual.

Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual

Cara menghukum yang menyebabkan penderitaan, kesakitan, ketakutan, atau rasa malu yang luar biasa yang tidak bisa tidak termasuk dalam penyiksaan. Contoh kekerasan seksual jenis ini seperti penelanjangan, pengarakan, cambukan.

Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan

Kebiasaan masyarakat, kadang ditopang dengan alasan agama dan/atau budaya, yang bernuansa seksual dan dapat menimbulkan cidera secara fisik, psikologis maupun seksual pada perempuan. Sunat perempuan merupakan salah satu contoh kekerasan seksual.

Kontrol Seksual

Termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama. Cara pikir di dalam masyarakat yang menempatkan perempuan sebagai simbol moralitas komunitas, membedakan antara “perempuan baik-baik” dan perempuan “nakal”, dan menghakimi perempuan sebagai pemicu kekerasan seksual menjadi landasan upaya mengontrol seksual (dan seksualitas) perempuan.

Hai Diva, lima belas bentuk kekerasan seksual bukanlah daftar final. Ada kemungkinan bentuk kekerasan seksual lain yang belum Komnas Perempuan kenali akibat keterbatasan informasi. (ndr)

Spread the love

2 thoughts on “Ketahui 15 Bentuk Kekerasan Seksual Versi Komnas Perempuan

  1. Sah! Pemerintah Sudan Kriminalkan Pelaku Sunat Perempuan
    Mei 5, 2020 at 4:05 am

    […] Baca: 15 Bentuk Kekerasan Seksual […]

  2. Tanda Alami Gaslighting, Segera Minta Bantuan!
    Juni 25, 2020 at 1:40 pm

    […] Baca juga: 15 Bentuk Kekerasan Seksual […]

Comments are closed.