081-2173-3281 redaksi@haidiva.com

Januari 2020, Tilang Elektronik Diterapkan di Surabaya

Januari 2020, Tilang Elektronik Diterapkan di Surabaya

Haidiva.com-Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-Tilang di Surabaya akan diberlakukan pada 14 Januari 2020. E-TLE ini merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang berbasis teknologi informasi yang menggunakan perangkat elektronik berupa kamera CCTV.

“CCTV ini juga mampu merekam wajah pengendara dengan kecepatan 80 kilometer per jam. Tapi tak hanya pengemudi warga Surabaya, warga luar kota pun bisa tertangkap kamera CCTV tersebut jika nantinya melanggar. Karena itu kita juga kerja sama dengan Polda Jatim,” kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, di Balai Kota Surabaya, akhir Desember lalu, dilansir Kompas.com.

Surabaya akan dipasangi 20 CCTV sebagai kamera pemantau dan akan disebar di berbagai titik lalu lintas. Kamera CCTV tersebut akan merekam para pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas.

Nantinya, kamera akan mendeteksi jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis atau Automatic Number Plate Recognition. Rekaman E-TLE pun digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Tips perpanjangan SIM Online

Risma juga mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah menandatangani kesepakatan dengan kepolisian dan kejaksaan Surabaya untuk menerapkan tilang elektronik. Di antaranya adalah Kepolisian Daerah Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Pengadilan Negeri Surabaya.

CCTV yang terpasang itu juga nantinya akan difungsikan untuk mengantisipasi berbagai bentuk tindakan kriminal, seperti pembegalan, penjambretan, penodongan hingga aksi terorisme. Jenis pelanggaran lalu lintas yang akan dipantau oleh sistem kamera CCTV tersebut sebagai berikut:

– Tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt)
– Tidak menggunakan helm
– Menerobos lampu lalu lintas
– Menggunakan ponsel saat berkendara
– Melampaui batas kecepatan berkendara
– Melanggar marka jalan

indonesia.go.id

Cara Kerja E-TLE

  1. Kamera CCTV akan memantau dan merekam keadaan lalu lintas. Kamera akan merekam nomor polisi kendaraan pelanggar, begitu pengendara melanggar, maka kamera akan merekam nomor polisi kendaraan.
  2. Surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan via Pos Indonesia. Polisi akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar sesuai dengan alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  3. Pada surat konfirmasi tersebut, terdapat jenis pelanggaran yang terjadi disertai foto bukti pelanggaran. Selain itu tercantum kode barcode yang bisa diakses melalui website www.etle.jatim.polri.go.id. Masa tenggang waktu untuk konfirmasi di situs tersebut adalah 3 hari.
  4. Petugas akan menginput data pelanggar dan menerbitkan surat tilang. Surat tilang ini akan diterima secara langsung setelah proses konfirmasi.
  5. Pelanggar melakukan pembayaran uang denda tilang melalui Bank BRI.
  6. Pelanggar yang terlambat melakukan konfirmasi selama 10 hari maka STNK akan terblokir secara otomatis. Hal ini juga  berlaku dengan keterlambatan membayar denda selama 15 hari walaupun sebelumnya telah melakukan konfirmasi.

Pelanggar yang terkena pemblokiran STNK otomatis dapat datang ke Posko Gakkum (Penegak Hukum) di Mall Pelayanan Publik Siola dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sedangkan pelanggar yang tidak dapat menerima sanksi pelanggaran tilang maka dapat mengikuti sidang di pengadilan. Hal ini dilakukan seperti tilang manual seperti biasanya di Pengadilan Negeri Surabaya. (dit)

Spread the love