Haidiva.com-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan jadwal ajaran baru tidak akan berubah, tetap Juli mendatang. Namun, kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga pendidik, dan masyarakat tetap menjadi prioritas utama di tengah pandemi virus corona atau covid-19. Karena itulah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat panduan pembelajaran tahun ajaran baru bersama empat kementerian lainya.
“Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka. Saat ini, 94 persen peserta didik di pendidikan dini, dasar, dan menengah berada pada zona-zona kuning, oranye, dan merah,” kata Nadiem saat melakukan konferensi pers tentang panduan pembelajaran tahun ajaran baru di akun Youtube Kemendikbud.
Sedangkan sisanya, 6 persen peserta didik yang berada di zona hijau diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat. Bila zona yang sudah dinyatakan hijau kembali ada kasus covid-19, maka akan dilarang melakukan pembelajaran tatap muka. Tapi bagi wali murid yang masih khawatir anak didik tertular meski sudah di zona hijau, tak boleh dipaksa untuk masuk.
Baca juga: Tips Memilih Sekolah yang Tepat untuk Buah Hati
Selain mengenai metode pembalajaran online ataupun tatap muka, berikut inti pedoman panduan pembelajaran tahun ajaran baru.
Tahapan Tatap Muka Satuan Pendidikan di Zona Hijau
Dalam panduan pembelajaran tahun ajaran baru, tatap muka dibagi menjadi tiga tahap. Tahap 1 untuk SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B. Tahap 2 dilakukan dua bulan setelah tahap I yaitu untuk SD, MI, Paket A, dan SLB. Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yaitu untuk PAUD formal seperti TK dan RA. Begitu ada penambahan kasus yang menyebabkan risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup. Bila sudah kembali hijau, tahapan mulai dari awal.
Sekolah Berasrama
Sekolah berasrama seperti pondok pesantren maupun seminari yang terletak di zona hijau dilarang membuka pembelajaran tatap muka di dua bulan masa transisi atau tahap pertama. Sekolah berasrama yang peserta didiknya kurang dari 100 orang, masuk 50 persen di bulan pertama masa normal baru, masuk keseluruhan di bulan kedua. Sedangkan yang lebih dari 100 orang, bertahap selama 4 bulan di masa normal baru dengan rincian 25 persen-50 persen-75 persen-100 persen.
Baca juga: Kegiatan Edukatif untuk Anak saat Belajar di Rumah
Protokol kesehatan di Sekolah Zona Hijau
Sekolah wajib menyediakan toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan disinfektan. Sekolah juga mempunyai akses yang mudah untuk mencapai fasilitas kesehatan. Panduan pembelajaran tahun ajaran baru mewajibkan penggunaan masker kain atau masker tembus pandang bagi yang mempunyai siswa tuli. Sekolah juga harus mempunyai thermogun yang digunakan untuk memeriksa siswa didik maupun tenaga pendidik sebelum masuk. Membuat kesepakatan bersama dengan komite sekolah mengenai tambahan protokol kesehatan.**