Haidiva.com-Akibat semakin merebaknya virus corona membuat berbagai acara tidak bisa digelar sembarangan bahkan sebisa mungkin ditunda. Termasuk acara pernikahan dan berbagai kegiatan yang diketahui bersifat mengumpulkan banyak massa. Namun, bagi kamu yang sudah memiliki rencana untuk menikah dalam waktu dekat, akad nikah tetap bisa dilaksanakan. Ada beberapa aturan yang diberlakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) selama masa pandemi corona. Ini dia syaratnya:
1.Batasi Kehadiran dalam Satu Ruangan
Pelaksanaan akad nikah tetap bisa dilaksanakan seperti biasa, baik di KUA maupun di luar KUA. Namun jumlah orang yang hadir dibatasi, yaitu maksimal sepuluh orang sudah termasuk kedua calon mempelai, wali nikah, dan petugas KUA.
2.Sedia Hand Sanitizer dan Menggunakan Masker
Setiap orang yang menghadiri akad nikah wajib mencuci tangan terlebih dahulu dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Dianjurkan juga untuk menggunakan masker demi menjaga keselamatan bersama.
Baca juga: Tips cari jodoh online
3.Tidak Ada Makanan Prasmanan, Sediakan Nasi Kotak
Saat acara akad nikah, sebaiknya jangan tidak menggunakan makanan prasmanan. Kita tidak pernah tahu apakah katering yang kita gunakan telah menerapkan standar kebersihan untuk mencegah virus Corona atau belum. Maka dari itu sebaiknya sediakan nasi kotak untuk dibagikan kepada para tamu.
4.Tidak Melakukan Kontak Fisik
Sebaiknya tidak ada kontak fisik saat akad nikah berlangsung. Bila perlu, kursi duduk dibuat berjauhan dengan jarak satu meter untuk meminimalisir kontak dengan orang lain. Khusus untuk petugas KUA, calon pengantin pria, dan wali nikah, diwajibkan menggunakan sarung tangan selama prosesi akad. Tujuannya agar gak saling menyentuh kulit secara langsung saat berjabat tangan.
Buat Hand Sanitizer Sendiri Ala BPOM
Oktober 16, 2023 at 1:54 pm[…] Baca juga: Syarat menikah saat pandemi […]