081-2173-3281 redaksi@haidiva.com

Vonis Pelaku Trafficking Berkedok Penyalur Buruh Migran

Vonis Pelaku Trafficking Berkedok Penyalur Buruh Migran

Haidiva.com-Kabar baik Haidiva terima dari Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah. Pelaku perdagangan manusia berkedok penyalur buruh migran atau tenaga kerja wanita (TKW) bernama Muhammad Abdul Halim Herlangga alias Erlangga alias Halim, divonis penjara dan denda. Halim sendiri telah merekrut sekitar 300 orang untuk dikirim ke Timur Tengah.

Berikut Haidiva sampaikan kabar dari Migrant CARE tanpa diedit, ditambahi, atau dikurangi agar kamu bisa membaca secara menyeluruh kasusnya.

pixcove.com

“DOK DOK DOK !!!! 11 tahun penjara, denda 200 juta dan atau kurungan 3 bulan dan membayar restitusi sebesar 138.635.000 kepada korban”

Itulah bunyi palu hakim yang menjatuhkan vonis sore ini pada pukul 17.11, Selasa, 3 Desember 2019 di pengadilan negeri Tangerang. Vonis yang dijatuhkan kepada Halim/Erlangga yang telah memperdagangkan EH ke Irak pada tahun 2018 silam. Vonisnya berupa pidana penjara 11 tahun, denda 200 juta, kurungan 3 bulan dan membayar restitusi kepada korban sebesar 138.635.000. Selama sidang berlangsung, Halim selalu tertunduk.

Baca juga: Parti Liyani kalahkan bos besar Singapura

EH adalah seorang buruh migran perempuan asal Tangerang Banten. Tak pernah terbayang sebelumnya oleh EH bahwa ia akan mengalami perkosaan, eksploitasi, kriminalisasi bahkan sempat di penjara di negeri yang selalu kita dengar dengan perang dan perang.

EH yang notabene hanya lulusan MTs tak berdaya atas rayuan sponsor yang bernama Hayati untuk bekerja di Arab. Apalagi saat itu EH punya hutang sejuta pd Hayati. Dalam proses perekrutan, keluarga EH diberikan uang 5 juta dikurangin hutang 1 juta, jadi 4 juta.

Hayati lalu mengantar EH ke kantor Imigrasi Serang untuk membuat paspor dan saat interview diminta untuk menjawab bahwa dirinya akan berwisata. EH tidak mendapatkan pelatihan dan medical check up.

Seminggu sebelum lebaran tahun lalu (2018) sekitar bulan Agustus, Halim atau Erlangga (sponsor lainnya) mengantar EH ke Surabaya dan dijemput oleh Hasan dan tinggal di rumah Hasan selama 12 hari. Selama 12 hari EH jarang mendapatkan makan yang layak dan tidak boleh keluar rumah.

EH lalu diterbangkan ke Turki dengan transit di ke Malaysia dan Dubai. Dari Turki EH diterbangkan lagi ke Suriah. Total perjalanan EH sejak meninggalkan rumah sampai ke Suriah kurang lebih 22 hari.

Di Suriah, EH diterima oleh perusahaan Corner to Corner. Di agensi tersebut, seorang staf asli Indonesia, Fitri Hedriani ( istrinya Hasan) mengurungnya dan secara terus menerus memukuli EH. Ia bekerja selama 3 bulan tanpa gaji.

EH lalu melarikan diri ke KBRI Damaskus. Namun naas, staf bernama Abdul Kholiq justru mengirimnya kembali ke Agen, staf tersebut menyampaikan bahwa EH harus menjalankan komitmen kerja selama 2 tahun. EH harus membayar USD 8.000 jika ia menolak untuk bekerja.

Agen lalu mengirim EH ke Irak. Ia diterima oleh Perusahaan Corner to Corner dan dikurung selama 1 bulan sebelum majikan mengambilnya. Kemudian ia bekerja selama 2 bulan tanpa gaji. Ia pun meminta Agen untuk dipindahkan ke majikan yang baru.

EH kemudian mendapatkan majikan baru dan bekerja selama 10 hari. Di majikan yang baru, ia bekerja sejak pukul 5.30 pagi hingga 12.00 malam. Selama bekerja di majikan tersebut, ia diperkosa oleh anak majikan sebanyak tiga kali.

EH lalu melaporkan peristiwa tersebut ke majikannya. Majikannya tidak percaya dan malah melakukan kekerasan fisik, EH dipukul dan ditendang badannya sampai memar. Majikannya juga memberikan uang sebesar 100 dollar untuk tutup mulut tetapi EH menolak dan meminta untuk dipulangkan saja ke Indonesia. Majikan malah marah kepada EH dan mengatakan, “Enak saja pulang ke Indonesia, kamu itu sudah saya beli mahal.”

EH lalu dikembalikan ke agensi dengan membawa tas yang telah disiapkan oleh majikannya dan dibekali uang 100 dollar. EH lalu meninggalkan rumah majikan bersama teman sesama PRT asal Filipina.

PRT asal Filipina tersebut menghubungi kedutaan Filipina dan oleh kedutaan Filipina dihubungkan dengan LSM lokal di Irak yang bernama SEED Foundation. Kemudian EH dan temannya didampingi oleh SEED Foundation membuat laporan ke kepolisian.

Atas laporan tersebut, Majikan EH menuntut balik atas dasar tuduhan pencurian dan meminta EH mencabut tuntutannya. Kemudian EH dan temannya dipenjara karena ditemukan perhiasan milik majikannya di tas temannya yang berasal dari Filipina, tetapi tas tersebut masih di rumah majikannya.

Polisi lalu menangkap pelaku (anak majikannya) tetapi tidak ditahan karena membayar jaminan. Sponsor dari agensi baru menjadi saksi dan laporannya bukan tentang kasus TPPO, tetapi kasus kekerasan seksual.

Seed Foundation memberikan dampingan hukum kepada EH dan mengajukan banding bahwa tuduhan pencurian itu lemah dan hakim sudah setuju EH keluar dari penjara tetapi pengacara minta jaminan sponsor dan disetujui oleh hakim, sponsornya harus dari PNS Irak. Selain itu harus membayar 15 juta dinar.

Selama di tahan di penjara ( EH) sempat mengalami keguguran. Dia hamil karena perkosaan anak majikan. Namun tak selalu dirundung duka, EH didampingi penterjemah, seorang aktifis perempuan (AN) yang bekerja di organisasi internasional di Irak. AN tidak hanya membantu terjemah buat EH, tapi memberikan konseling, memberikan dukungan, menghubungkan dengan keluarga dan menghubungkannya dengan kami, Migrant CARE.

Kami lalu mendatangi rumah orang tua EH di kec. Kemiri Tangerang Banten pada akhir januari 2019. Rumahnya beralaskan ubin, tidak terlalu besar, tidak ada kamar mandi. Mereka selama ini mandi di sungai. Kami sempatkan melongok ke dapurnya, ada nasi aking dan ikan asin goreng. Menurut ibunya, itulah menu sehari-hari keluarga itu. Dan kami tak mampu bertanya apa-apa lagi selain hanya saling pandang. EH memiliki 9 saudara dan ayahnya seorang nelayan dengan penghasilan yang tidak tentu. Sementara ibunya, buruh tani (tandur/menanam padi). Diakhir kunjungan itu, kami memeluk ibunya erat yang sudah berurai air mata.

Pertengahan Februari 2019, EH dipulangkan ke Indonesia dengan difasilitasi oleh Seed Foundation dan KBRI Irak. Kami dan keluarganya turut menjemput di bandara, ada Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, BNP2TKI, dan Mabes Polri. EH lalu dilindungi dan dikonseling selama 2 bulan di rumah aman Kemsos sembari BAP.

Selama penyidikan, EH menerima banyak tekanan dari sponsor. Sehingga kami dampingi untuk memohon perlindungan dari LPSK dan dia mendapatkannya. Beberapa waktu yang lalu, IOM jg memberikan dukungan kepada EH untuk reintegrasi ekonomi.

Halim/Erlangga ditangkap oleh mabes polri pada 23 Maret 2019. Kasusnya mulai disidangkan di pengadilan Tangerang sejak 8 Agustus 2019. Jaksa mengajukan tuntutan kepada terdakwa Halim/ Airlanga dengan penjara 13 tahun dan/denda 200 juta dan membayar ganti rugi/ restitusi kepada EH sebesar Rp.138.635.000, jika tidak membayar, akan menyita harta bendanya. Tuntutan tersebut atas pelanggaran terhadap Pasal 81 UU no.18 tahun 2017 Jo pasal 86 huruf (c) UU no.18 tahun 2017 jo pasal 4, 5 ayat (1) UU no 21/2007.

Dalam keterangannya di dalam persidangan, Halim/Erlangga mengaku
mendapat uang 20 juta setelah EH di Surabaya. Ia lalu memberikan sebagian uang tersebut, sebesar 8 juta ke sponsor desa a.n Hayati. Halim mengaku untung atas pengiriman EH sebesar 5juta (setelah 20 juta – 8 juta untuk hayati – 4juta buat paspor – biaya transport). Dia memproses paspor lewat Amim dan Enthus dengan membayar 4 juta. Halim sudah lama menjalankan bisnis perdagangan orang dengan menempatkan buruh migran secara unprosedural. Halim mengenal pasangan suami istri Hadan dan Fitri sejak 2014.

Kita mengapresiasi hakim, jaksa dan polisi yang menangani kasus ini. Semoga DPO terhadap Hasan dan Fitri segera berlanjut ke proses hukum. Vonis ini merupakan kado terindah buat EH dan buat calon jabang bayi anak EH yang sebentar lagi lahir. EH menikah sesaat setelah dia tiba di Indonesia.

Spread the love

One thought on “Vonis Pelaku Trafficking Berkedok Penyalur Buruh Migran

  1. Rp 300 juta Per Orang, Perdagangan Pengantin Perempuan
    Oktober 10, 2023 at 2:52 pm

    […] Baca juga: Vonis pelaku traficking yang jual perempuan Indonesia ke luar negeri […]

Comments are closed.