081-2173-3281 redaksi@haidiva.com

Selain Geprek Bensu, Produk yang Bersengketa Merek

Selain Geprek Bensu, Produk yang Bersengketa Merek

Haidiva.com-Sengketa ‘Ayam Geprek Bensu’dan ‘I Am Geprek Bensu’ berakhir dengan hak yang diberikan kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono. September 2018 lalu, artis Ruben Onsu membuat gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat namun ditolak. Ruben Onsu kembali menggugat pada 23 Agustus 2019 dengan tergugat masih sama PT Ayam Geprek Benny Sujono agar tidak menggunakan merek dagang ‘Bensu’. Putusan sidang PN Niaga Jakpus pada Januari lalu juga ditolak.

Sebaliknya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Goreng Benny Sujono untuk sebagian. Hakim Agung menyatakan PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek ‘I A’m Geprek Bensu. Dari putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM melaksankan pembatalan merek-merek Bensu yang diajukan Ruben Onsu.

Sejatinya, sengketa merek tak hanya terjadi pada kasus Ayam Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu. Berikut beberapa contoh kasus lain.

Ruben Onsu vs Bengkel Susu

Sengketa ini sebelum kasus Ayam Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu ramai di permukaan. September 2018, Ruben Onsu menggugat Jessy Handalim yang mendaftarkan nama ‘Bensu’ merek usaha bengkel susu. Karena Bengkel Susu telah memakai nama ‘Bensu’ lebih dulu, majelis hakim lewat putusan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 7 Februari 2019 tidak menerima gugatan Ruben Onsu dan mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat, Jessy Handalim.

Larutan Cap Kaki Tiga vs Cap Badak

Pecah kongsi antara Budi Yuwono dari PT Sinde Budi dengan Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd menuai sengketa merek yang berlarut-larut. Wen Ken Drug yang memegang merek Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga dengan gambar badak sejak 1930 memutus kerja sama dengan PT Sinde Budi Santoso pada Februari 2008. Sinde kemudian menggugat Wen Ken Drug ke Pengadilan Negeri Bekasi dan Mahkamah Agung namun ditolak.

Sinde kemudian membuat merek baru bernama Larutan Penyegar Cap Badak dengan gambar badak yang mirip sementara Cap Kaki Tiga diproduksi oleh Kino. Dikutip dari Hukum Online, Sinde kemudian mengajukan gugatan terkait hak cipta logo badak dalam kemasan minuman penyegar Cap Kaki Tiga dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada Februari 2013. Akhirnya, larutan penyegar Cap Kaki Tiga tak lagi menggunakan gambar badak di produknya.

DC Comics vs Cokelat Superman

Tahun 2017, DC Comics mendaftarkan merek Superman ke Kemenkumham untuk produk yang akan diedarkan di Indonesia. Sengketa muncul ketika nama tersebut sudah dipegang oleh PT Marxing Fam Makmur untuk merek cokelat yang telah ada sejak awal 1990-an. DC Comics kemudaian melayangkan gugatan terhadap Marxing Fam namun Mahkamah Agung memutusakan gugatan ini kabur atau tidak jelas.

Kopitiam vs Kopitiam

Menurut almarhum Bondan Winarno yang saat itu merupakan penasihat Persatuan Pengusaha Kopitiam Indonesia sekaligus pendiri Kopitiam Oey, kopitiam adalah istilah umum yang berarti warung kopi. Di Singapura, seorang pengusaha pernah mengajukan hak eksklusif nama ini tapi ditolak karena istilah kopitiam tak bisa diklaim satu pihak.

Namun berbeda dengan Indonesia. Pada 2012, Abdul Alex Soelystio menggugat Paimin Halim pemilik Kok Tong Kopitiam karena memakai istilah kopitiam dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung menyatakan Abdul sudah mendaftarkan merek Kopitian sejak 1995 dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten, dan Merek. Pengusaha kopitiam lain yang menggugat balik Abdul berakhir dengan kekalahan.

Semoga, tak ada yang mendaftarkan merek ‘Warteg’ atau ‘Warung Nasi Padang’, ya Diva!

Ayam Goreng Ny Suharti vs Ayam Goreng Suharti

Jauh sebelum kasus Ayam Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu, ada ayam goreng lain yang sudah bersengketa merek. Dikutip dari Majalah Tempo, Ayam Goreng Ny. Suharti lahir pada tahun 1972 di Yogyakarta. Produk ini dikelola oleh Suharti dan suaminya, Sachlan, dan berhasil memperluas area bisnis hingga luar kota, bahkan Medan dan Denpasar. Akhir era 1980-an, suami Suharti ketahuan selingkuh dan mereka bercerai. Sayangnya, semua rumah makan Ayam Goreng Ny. Suharti menjadi hak milik suami dan Suharti tak mendapatkan hak apapun atas kekayaan intelektual produk tersebut.

Akhirnya, Suharti membuat rumah makan ayam goreng sendiri pada Oktober 1991 setelah berhasil mengumpulkan modal. Suharti menggunakan wajahnya sendiri dalam merek ‘Ayam Goreng Suharti’ sementara ‘Ayam Goreng Ny. Suharti’ tetap menggunakan logo ayam jago dan betina yang saling berhadapan. Sebaliknya Sachlan, menurunkan semua foto mantan istrinya kecuali merek restoran dengan alasan nama ‘Suharti’ bukan hanya milik satu orang.**

Spread the love