Haidiva.com– Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset , dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual menuai pro kontra. Pihak pro-Permendikbur 30 berharap aturan ini bisa mencegah pelecehan atau kegiatan seksual tanpa persetujuan alias tanpa consent di kampus yang biasanya didasari relasi kuasa pengajar ke mahasiswa atau senior ke junior.
Sedangkan pihak kontra beranggapan Permendikbud 30 melegalkan seks bebas karena yang dianggap pelecehan adalah sesuatu tindakan bersifat seksual tanpa persetujuan korban. Mereka beranggapan produk hukum tersebut tak memuat pasal yang melarang kegiatan seksual yang didasari suka sama suka.
Haidiva mendukung dikeluarkannya Permendikbud 30 Tahun 2021. Alasannya, materi pada aturan tersebut fokus pada pencegahan pelecehan seksual. Tidak diaturnya pasal yang melarang kegiatan seksual yang didasari suka sama suka bukan berarti produk hukum tersebut mendukung seks bebas.
Analoginya adalah, melarang menekan anak saat belajar di sekolah sampai depresi bukan berarti mendukung anak untuk tidak sekolah.
Baca juga: Naskah RUU PKS berubah di Baleg DPR RI, masyarakat kecewa
Bagaimanapun, istilah persetujuan kedua belah pihak atau consent sering kali salah diartikan. Berikut ini makna consent menurut Kartika Paramita, pakar hukum sekaligus dosen dari Universitas Prasetya Mulya, seperti dikutip dari Conversation Indonesia.
Consent dalam istilah hukum

Konsep consent secara umum dapat diartikan sebagai pemberian persetujuan yang tidak dipaksakan (voluntary agreement). Istilah ini tak hanya berkaitan dengan hubungan seksual saja tetapi juga produk perjanjian hukum lainnya seperti jual beli, sewa menyewa, atau pinjam meminjam.
Consent hanya untuk orang dewasa dan sehat mental

Consent hanya dapat diberikan oleh seseorang yang dinyatakan sudah dewasa dan memiliki kapasitas. Dalam konteks hubungan seksual, ilmu hukum dan psikologi mengenal adanya istilah “age of consent”. Artinya adalah batas usia minimal seseorang dapat menyetujui untuk berpartisipasi dalam aktivitas seksual.
Anak-anak atau remaja belum mampu memutuskan secara rasional dan bertanggung jawab yang ia berikan. Tentu saja tiap negara mempunyai batas umur yang berbeda. Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, usia kedewasaan berdasarkan hukum Indonesia biasanya dilihat dari dua hal: a) apakah sudah berusia setidaknya 21 tahun; atau b) apakah sudah pernah menikah.
Baca juga: Tips orang tua ajari cegah pemerkosaan kepada anak
Bila orang dewasa melakukan hubungan seksual dengan anak berusia 17 tahun, itu bisa dianggap sebagai perilaku perkosaan. Pelaku biasanya melakukan grooming yang ditujukan kepada anak atau remaja sehingga seolah-olah suka sama suka.
Consent tidak menghalalkan kegiatan yang melanggar hukum

Ketika hubungan tersebut dilakukan suka sama suka, meskipun telah dewasa dan tanpa paksaan, tetap akan dikenai sanksi bila melanggar hukum. Misalnya membayar Pekerja Seks Komersial. Muncikari dan pelanggan bisa dikenai hukuman sesuai Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Begitu pula dengan perselingkuhan atau nikah siri tanpa memberitahu istri sah. Kasus Perselingkuhan Perzinahan dalam Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam pasal 284 KUHP. Isinya bahwa laki-laki beristeri maupun perempuan bersuami dapat dikenai sanksi hukuman penjara sembilan bulan.
Consent hanya untuk orang dewasa yang paham dengan risiko

Consent hanya dapat diberikan jika seseorang benar-benar memahami berbagai risiko dari situasi yang sedang dihadapinya. Seseorang yang dibohongi, diancam, atau dijanjikan sesuatu sebelum melakukan hubungan seksual, tidak bisa dianggap telah memberikan perseujuan atau consent.
Baca juga: Grooming pelaku pelecehan seksual, lemahkan kesaksian korban
Artinya, korban penyekapan yang mengalami stockholme syndrome, rasa simpati terhadap pelaku pelecehan atau kekerasan, tidak bisa dianggap consent bila melakukan hubungan suka sama suka. Perempuan yang dijanjikan akan dinikahi atau dijanjikan mendapatkan kesetiaan abadi dari kekasihnya, tidak bisa disebut memberikan consent.
Begitu pula dengan kekasih yang mengalami manipulasi, gaslighting, maupun kekerasan verbal agar mau melakukan hubungan seksual. Mereka adalah korban yang seharusnya dilindungi dan dibantu agar bisa keluar dari hubungan toxic. Consent memagari calon korban dari tindakan hubungan seksual.
Dengan demikian, hubungan seksual berdasarkan persetujuan atau consent tidak sama dengan melegalkan hubungan sesk bebas. Begitu pula dengan Permendikbud 30 bukan berarti memperbolehkan seks bebas. Pihak yang menganggap tersebut mengalami logical fallacy.
Ini Program Siaran yang Ramah Anak dan Perempuan
Februari 27, 2023 at 9:03 pm[…] Baca juga: Ini artinya consent di dalam sebuah hubungan […]