081-2173-3281 redaksi@haidiva.com

Diperpanjang sampai 9 Agustus, Perbedaan PPKM Level 1-2-3-4

Diperpanjang sampai 9 Agustus, Perbedaan PPKM Level 1-2-3-4

Haidiva.com-Pemerintah Indonesia mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Sejumlah pembatasan dilakukan secara ketat terutama untuk level dan 4. Namun, banyak yan tak paham mengenai masing-masing level.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, istilah PPKM yang terdiri dari 4 level ini mengacu pada pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang terbit pada November 2020 lalu. Berdasarkan pedoman WHO, level krisis daerah dilihat dari dua faktor.

“Satu, laju penularan. Yang kedua, daya respons atau kesiapan kota atau kabupaten,” katanya dalam laman YouTube Sekretariat Presiden pada 1 Juli 2021.

Indikator laju penularan diukur dari tiga level. Di antaranya, jumlah kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk, kasus yang ditangani di rumah sakit per 100 ribu penduduk, serta kasus meninggal per 100 ribu penduduk. Terkait daya respons atau kesiapan daerah, dilihat berdasarkan kapasitas pemeriksaan atau testing pada daerah tersebut.

Baca juga: PPKM diperpanjang, cara bangkitkan hormon bahagia

Berikut PPKM di setiap level dan pembatasan yang dilakukan berdasarkan Instruksi Mendagri no. 27 tahun 2021.

Level 1 (Insiden Rendah)

Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). – Antara Foto/Rivan Awal Lingga

Pada level 1, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk setiap pekannya. Kejadian rawat inap di rumah sakit kurang dari lima orang per 100 ribu penduduk. Lalu, angka kematian kurang dari satu orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Di level 1, pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO) jika sudah divaksin. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen.

Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00.

Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit. Restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Mengapa orang sulit tetap di rumah saja saat pandemi Covid-19 dan PPKM

Level 2 (Insiden Sedang)

Petugas gabungan membawa poster himbauan penerapan 5M protokol kesehatan di Terminaal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (4/2/2021). Sosialisasikan penerapan 5M protokol kesehatan di kawasan terminal dalam pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut dilaksanakan Polda Jatim dan Pangdam V Brawijaya bersama Forkopimda Sidoarjo dengan membagikan masker dan sembako kepada penumpang dan kru bus. – Antara/Umarul Faruq.

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Kejadian rawat inap di rumah sakit antara lima dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 kurang dari dua orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Pada level 2, pekerjaan non-esensial 50 persen WFO jika sudah divaksin. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00.

Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan buka hingga pukul 20.00.

Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit. Restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 50 persen Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Cara nyaman perempuan kerja dari rumah saat PPKM

Level 3 (Insiden Tinggi)

Ilustrasi pembatasan jalan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Angka kematian akibat Covid-19 antara dua sampai lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Pda level 3, Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH). Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00.

Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00 Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00.

Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit. Restoran di ruang terutup hanya melayani take away/delivery Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Dekorasi rumah dari bambu, aktivitas saat di rumah saja

Level 4 (Insiden Sangat Tinggi)

Tenaga Kesehatan COVID-19 (SINDOnews)

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Serta, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Di level 4, pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH). Pekerjaan esensial beroperasi 50 persen dengan dibagi menjadi 1 shift dan 100 persen WFO untuk untuk kritikal dengan protokol kesehatan ketat.

Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 15.00. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza tutup kecuali apotik dan toko obat.

Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 3 orang dan buka hingga pukul 20.00.

Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 20 menit. Restoran di ruang terutup hanya melayani take away/delivery Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring Tempat ibadah dilarang ada kegiatan berjemaah.

Spread the love