081-2173-3281 redaksi@haidiva.com

Cerai Online, Perpisahan Suami Istri Melalui Jempol

Cerai Online, Perpisahan Suami Istri Melalui Jempol

Haidiva.com-Pasangan suami istri yang hendak bercerai, tak perlu repot lagi pulang pergi ke pengadilan agama. Kini, pemerintah memberikan kemudahan. Pendaftaran hingga sidang sudah bisa dilakukan secara online.

Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Agus Suntono menjelaskan, ada dua tahap pada proses persidangan cerai online. Pertama, e-Court dan e-Litigasi. Di tahapan awal, pemohon cerai bisa mendaftar melalui e-mail.

“Nanti dipanggilnya juga lewat e-mail. Di tahapan awal itu kan e-Court dulu, saat berhasil, baru e-Litigasi. Setelah dipanggil, ditawarkan juga untuk sidang online dalam e-Litigasi tersebut. Bisa tanya jawab lewat e-mail,” kata Agus seperti yang dilansir Tribunnews.

Materi gugatan, jawaban tergugat, sampai bukti-bukti surat bisa diunggah secara online. Putusan juga dilakukan secara online. Hakim akan mengunggah salinan putusan yang bisa diunduh kedua belah pihak.

“Kalau sidang di pengadilan kan menyita waktu. Lagian gugat cerai online juga lebih cepat, cukup dua bulan sudah putus. Sedangkan kalau sidang biasa itu lama, bisa enam bulan baru kelar semuanya,” tambah Agus.

Baca juga: Tips cari jodoh lewat aplikasi online

Walaupun praktis, namun sidang cerai online ini masih memiliki beberapa kelemahan. Minimnya fasilitas, membuat para saksi masih harus didatangkan langsung ke ruang sidang. Selain itu, sidang online juga baru bisa dilakukan setelah kedua belah pihak sama-sama setuju.

“Banyak juga yang menolak sidang cerai online, karena kedua pihak kan tidak bisa bertemu. Tergugat yang biasanya tidak mau cerai jadi tidak bisa membujuk agar baikan.”

Menurut Agus peminat sidang cerai online ini masih sedikit. Sejumlah pihak yang berperkara cendurung memilih sidang secara konvensional. Para pihak yang berperkara mengaku tak mau ribet. Mayoritas pihak yang mengajukan gugatan cerai di PA Surabaya lebih memilih maju sendiri tanpa didampingi penasehat hukum.

“Kalau yang maju sendiri, itu rata-rata pada nggak tahu e-court. Kalau ada pengacara, baru dikasih pilihan sidang online atau biasa,” pungkasnya. (kia)

Spread the love