081-2173-3281 redaksi@haidiva.com

Cek Sebelum Tanda Tangani Kontrak Kerja, Agar Tak Menyesal

Cek Sebelum Tanda Tangani Kontrak Kerja, Agar Tak Menyesal

Haidiva.com– Kontrak kerja merupakan perjanjian kedua belah pihak antara pemberi kerja dan calon karyawan. Keduanya harus mencermati kontrak dan berani menegosiasikan sebelum menandatangani agar tak menyesal ke depannya.

Sebelumny, virat di media sosial mengenai bos pengusaha yang nampak baik dan sering memberikan bonus kepada karyawannya. Namun mantan karyawannya justru menyatakan sebaliknya. Si bos ternyata sering memotong gaji untuk hal-hal yang aneh misalnya ketika tidak menjawab pesan sesegera mungkin, atau ketika karyawan masih berteman dengan mantan pekerja.

Entah siapa yang benar, tapi kita perlu memastikan hal-hal di bawah ini sebelum menandatangai kontrak kerja. Dikutip dari Airswift, cek naskah kontrak harus dibaca secara teliti dan cermat.

Jabatan dan tugas yang melekat

Pertanyaan untuk Perusahaan Saat Wawancara Kerja, Agar Tak Menyesal
Diversity in steam

Kamu perlu meninjau jabatan dan tugas seperti yang ditunjukkan dalam kontrak kerja. Tugas harus sesuai dengan yang tercantum dalam posting deskripsi pekerjaan.

Baca juga: Pertanyaan untuk perusahaan saat wawancara kerja, hak calon karyawan

Akan mengejutkan melihat tugas dan tanggung jawab pekerjaan yang berbeda dari yang Kamu lamar dan wawancarai. Jika melihat perbedaan yang signifikan, Kamu harus mendiskusikannya dengan manajer perekrutan atau manajer sumber daya manusia sebelum menandatangani kontrak. Jika perubahan yang ditunjukkan tidak selaras dengan keterampilan atau etos kerja, pastikan ada perbaikan dalam kontrak kerja.

Gaji dan tunjangan

Kamu perlu memeriksa apakah paket remunerasi dalam kontrak sesuai dengan yang ditawarkan dalam surat penawaran. Periksa metode pembayaran yang tersedia dan tanggal gaji dikeluarkan. Hal itu termasuk yang harus ada dalam kontrak kerja.

Beberapa perusahaan memberikan paket tunjangan yang komprehensif untuk karyawan tetap mereka. Beberapa manfaat yang mungkin karyawan berhak dapatkan seperti dana pensiun dari BPJS Tenaga Kerja, asuransi kesehatan dari JKN maupun lainnya, dan beragam manfaat lainnya. Kamu mungkin juga memenuhi syarat untuk mendapatkan bonus jabatan maupun saat mencapai target sebagai bagian dari peran baru, termasuk tunjangan tahunan lainnya.

Baca juga: Tips ibu bekerja, seimbangkan urusan keluarga dan karier

Tanggal mulai dan jam kerja

Jika Kamu berganti pekerjaan, pastikan tanggal mulai pekerjaan baru tidak bertepatan dengan saat keluar dari pekerjaan lama. Pastikan memiliki cukup waktu untuk keluar dari pekerjaan sebelumnya dan mengalihkan tugas ke pengganti sebelum mulai bekerja di tempat baru.

Cek juga jam kerja yang disebutkan dalam kontrak kerja. Hal yang perlu diketahui adalah apakah jam kerja sudah pasti atau lentur sesuai capaian. Bila jam kerja sudah pasti, periksa juga aturan saat lembur atau bekerja di akhir pekan. Untuk yang berdasarkan capaian (delivery base), kamu tidak perlu khawatir dengan jumlah jam kerja karena dapat mengatur waktu kerja sendiri. Terpenting, kehidupan mesti seimbang dengan waktu istirahat dan keluarga.

Aturan cuti dan absensi

Kamu perlu istirahat secara teratur setelah memulai pekerjaan baru. Sebelum menandatangani kontrak, periksa jumlah hari dan jam yang dialokasikan sebagai periode cuti yang boleh diambil. Hal ini termasuk apakah cuti bersama memotong cuti tahunan atau tidak. Pastikan juga, kapan cuti tahunan bisa diambil dan hangus atau tidaknya cuti yang terpakai di tahun depan.

Baca juga: Sebelum memilih tempat magang kerja, pastikan hal tersebut

Cuti sakit biasanya tunduk pada undang-undang tenaga kerja. Pastikan Kamu memeriksa ketentuan seperti gaji selama liburan dan cuti sakit. Untuk pekerja konsultan, Kamu mungkin tidak berhak atas tunjangan atau cuti sakit apa pun dari pemberi kerja. Perusahaan yang mempekerjakan hanya akan membayar upah sesuai tugas yang dikerjakan.

Ketentuan perubahan kontrak atau pemutusan hubungan

Atur Keuangan Saat Pasangan Kehilangan Pekerjaan (Modern Healthcare)

Perjanjian restriktif, juga dikenal sebagai klausul restriktif. Hal ini biasanya tidak berlaku selama masa kerja dengan pemberi kerja tetapi hanya berlaku setelah pemutusan kontrak. Namun, kamu wajib membicarakan ketentuan ini sebelum menandatangani kontrak. Perjanjian restriktif biasanya dirancang untuk melindungi bisnis pemberi kerja, karyawan, dan klien.

Kamu perlu memastikan bahwa perjanjian yang membatasi tidak berdampak negatif terhadap kesempatan kerja di masa depan. Misalnya, Kamu mungkin dilarang bekerja untuk perusahaan pesaing selama jangka waktu tertentu. Pastikan pula ketentuan perubahan kontrak kerja agar tidak merugikan di masa depan.

Spread the love