081-2173-3281 redaksi@haidiva.com

Aturan Royalti Musik, Bawa Lagu Orang Kini Tak Gratis

Aturan Royalti Musik, Bawa Lagu Orang Kini Tak Gratis

Haidiva.com– Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik. Aturan ini disambut baik oleh Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Dwiki Dharmawan.

“Tentu saja PP No. 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik ini menggembirakan untuk industri musik,” kata Dwiki dikutip ANTARA.

Berikut isi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik yang mesti dicermati.

Bayar royalti saat komersialisasi

Musisi Dwiki Darmawan (Media Indonesia)

Presiden Joko Widodo menandatangani PP tersebut pada 30 Maret 2021. Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 Pasal 3 tertulis, “Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).”

Royalti yang dimaksud adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima pencipta atau pemilik hak terkait. Jadi, ketika penyanyi menghasilkan pendapatan saat menyanyanyikan lagu dari musisi lain, ia harus membayar royalti kepada pemegang hak cipta.

Baca juga: Masterpiece Glenn Fredly di industri musik tanah air

Komersialisasi lagu

Penyanyi kafe harus bayar royalti ketika bawakan lagu orang (cloudinary)

Pengguna lagu dan musik secara komersial yang dimaksud di pasal tersebut meliputi seminar dan konferensi komersial,. Lagu yang diputar di restoran, kafe, pub, bar, distro, klub malam, diskotek juga termasuk komersial. Apalagi yang berada dikonser musik, pesawat, bus, kereta api, kapal laut, pameran dan bazar, bioskop. Bahkan nada tunggu di telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel dan fasilitas hotel serta usaha karaoke.

Melalui peraturan ini, para pemakai lagu dan musik seperti restoran, kafe, bioskop hingga pertokoan yang mendayagunakan lagu karya cipta secara komersial diwajibkan untuk membayar royalti. Kendati demikian, Dwiki berharap peraturan pemerintah segera ditindaklanjuti oleh menteri-menteri terkait agar pengelolaan royalti bisa berjalan lebih lancar.

Pembentukan LMKN

Musisi Iwan Fals (kanan) tampil bersama Pemain Saxophone asal Amerika Kirk Whalum (kiri) dan Pemain Trompet peraih Grammy Award asal Amerika Maurice Brown (tengah) pada Jakarta Internasional BNI Java Jazz Festival 2017 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (5/3). Iwan Fals membawakan sejumlah lagu diantaranya Bento, Manusia Setengah Dewa dan Bongkar, yang semua diaransemen dalam musik Jazz. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama/17

Dalam urusan hak cipta musik atau lagu, aturan tersebut mengamanatkan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. LMKN adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk menteri berdasarkan undang-undang mengenai Hak Cipta. LMKN berwenang menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

Saat ini, LMKN sudah terbentuk dan sudah banyak Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berdiri. LMK terbagi menjadi dua, yakni LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait. LMK Hak Cipta, seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Karya Cipta Indonesia (KCI), menghimpun dan mendistribusikan royalti pencipta atau pemegang hak cipta dari karya yang didaftarkan. LMK Hak Terkait seperti Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan PRISINDO, menghimpun dan mendistribusikan royalti pelaku pertunjukan seperti musisi dan produser dari karya yang didaftarkan.

Baca juga: Musisi Indonesia yang manggung di Festival Musik Coachella

Musisi wajib gabung LMK

Tiga Diva ini juga telah bergabung di LMK (iRadioFM)

Para pencipta lagu, penyanyi, pemusik hingga pelaku pertunjukan harus menjadi anggota salah satu Lembaga Manajemen Kolektif untuk mendapatkan hak ekonomi, termasuk royalti. Insan musik yang punya peran ganda sebagai pencipta lagu dan penampil bisa tergabung dalam dua LMK, yakni LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait.

LMKN akan menagih royalti dari para pemakai, mengacu dari Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM), sistem informasi dan data yang digunakan dalam pendistribusian royalti lagu dan musik. Sama halnya seperti restoran, hotel hingga konser yang melaporkan daftar lagu yang diputar untuk publik dalam logsheet kepada LMKN, sehingga pihak-pihak yang berhak akan mendapatkan royalti.

Butuh kejujuran Distrisbusi royalti

Spotify merupakan saluran distribusi lagu legal (Korea Herald)

Pada 2019, LMK PAPPRI mendistribusikan royalti sejumlah Rp1,69 miliar kepada lebih dari 470 anggotanya, jumlah itu meningkat sekitar Rp500 juta dari tahun sebelumnya. Tahun 2020, LMK PAPPRI mendistribusikan royalti sebsar Rp2,5 miliar. Dwiki belum mengetahui tepatnya berapa besaran royalti yang akan diberikan PAPPRI tahun ini, yang pasti jumlahnya diperkirakan menurun akibat pandemi.

Dwiki mengatakan kejujuran, integritas dan saling menghormati sesama musisi dibutuhkan dalam menghargai intellectual property. Ia berharap para pemakai yang memanfaatkan lagu dan musik secara komersial dan bertanggungjawab melaporkannya kepada LMKN. Dwiki menjelaskan, sistem serupa telah diterapkan di luar negeri. juga diterapkan di tempat lain.

UMKM dapat keringanan

Brooklyn Chamber Orchestra Holds Debut Unchambered Outdoor Concert Series John McCarten (brooklyneagle.com)

Di pasal 11 PP No.56 Tahun 2021 disebutkan bila pemakai yang menggunakan lagu atau musik secara komersial adalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pemakai itu akan diberikan keringanan tarif royalti yang nanti ditetapkan menteri.

“Jangan sampai pelaku usaha di bidang industri pariwisata baru menggeliat merasa tertekan dengan adanya ini, tapi ini adalah masalah hak kekayaan intelektual,” ujar dia.**

Spread the love

2 thoughts on “Aturan Royalti Musik, Bawa Lagu Orang Kini Tak Gratis

  1. Ini Lagu Nasida Ria yang Berlirik Lucu Penuh Nasihat
    Juni 21, 2022 at 1:37 pm

    […] Baca juga: Aturan royalti musik, bawa lagu kini tak lagi gratis […]

  2. ‘Mangku Purel’ dan ‘Ngidam Jemblem’ Dibatasi di Radio Jatim
    Januari 25, 2023 at 6:01 pm

    […] Baca juga: Aturan royalti musik, bawa lagu orang sekarang tak gratis […]

Comments are closed.