081-2173-3281 redaksi@haidiva.com

Bulan Ramadan, TV dan Radio Jatim Wajib Patuhi Aturan Ini

Bulan Ramadan, TV dan Radio Jatim Wajib Patuhi Aturan Ini

Haidiva.com- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur mengimbau lembaga penyiaran di Jawa Timur memperhatikan Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan. Surat edaran tersebut dibuat untuk menjadi pedoman bagi seluruh lembaga penyiaran saat memproduksi program selama bulan Ramadan 2022.

“Ada 14 ketentuan yang dibahas dalam Surat Edaran tersebut dan wajib dipatuhi oleh lembaga penyiaran di Jawa Timur” kata Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jatim, Sundari, melalui siaran pers resmi, Selasa, 22 Maret 2022.

Surat edaran tersebut merupakan hasil koordinasi antara KPI Pusat dan Majelis Ulama Indonesia pada tahun lalu. Berikut poin-poin penting yang harus dicermati dari 14 ketentuan tersebut.

Konten dewasa tak boleh disiarkan di jam sahur

(depositphotos)

Program siaran yang bermuatan kekerasan atau konten dewasa lainnya boleh disiarkan di jam 22.00-3.00 WIB pada waktu biasa. Namun, konten tersebut tak boleh disiarkan selama jam sahur di bulan Ramadan. Penyebabnya karena ada anak-anak  dan remaja yang bangun pada jam-jam tersebut.

Baca juga: Hemat keuangan selama bulan puasa

Kalau hari biasa, program siaran dewasa pukul 22.00-03.00 waktu setempat, sementara program siaran yang disiarkan di luar jam tersebut harus bisa dikonsumsi semua umur. Nah, karena anak dan remaja bangun untuk sahur, maka program siaran pada jam-jam makan sahur harus memperhatikan hak anak dan remaja,” kata Sundari.

Menambah konten dakwah

Lembaga penyiaran televisi dan radio dianjurkan untuk menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah. KPID Jawa Timur mengimbau agar TV dan radio  mengutamakan penggunaan pendakwah yang kompeten, kredible, tidak terkait organisasi telah dinyatakan hukum di Indonesia. Pendakwah ini tentu juga harus sesuai standar MUI.

Selain itu, lembaga penyiaran dianjurkan menyiarkan adzan maghrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu penting selama Ramadan. Waktu penting tersebut seperti jam sahur, imsak, dan subuh.

Baca juga: Hal yang perlu diubah agar sinetron Indonesia seperti drama Korea

Busana, ucapan, dan gerakan pengisi acara harus sopan

(Deposit Photos)

KPID Jatim mengimbau lembaga penyiaran, terutama televisi, untuk memastikan pengisi acara menggunakan busana, ucapan, dan gerak tubuh yang sopan. Mereka tidak boleh menampilan gerakan tubuh yang berasosiasi erotis. Para pengisi acara dilarang menampilkan ungkapan kasar atau makian.  

“Pengisi acara yang dimaksud seperti presenter atau host, bintang tamu, narasumber, dan yang lainnya agar sesuai dengan suasana Ramadan. Mereka juga perlu berhati-hati menampilkan candaan verbal dan nonverbal serta tidak bermesraan dengan lawan jenis,” ujar Ndari.

Tidak menampilan makanan dan minuman berlebihan

Agar puasa lebih khusu’, terutama untuk anak-anak, lembaga penyiaran dianjurka tidak menampilkan makanan dan minuman secara berlebihan. Berlebihan yang dimaksudkan adalah mengambil gambar secara close up. Tampilan makanan minuman secara close up hanya boleh disiarkan setelah berbuka puasa hingga sahur selesai.

Baca juga: Setelah demiseksual, kenali istilah demigender

Siaran LGBT dan mistis dilarang

Harry Styles Pakai Gaun di Vogue, Dikecam dan Dibela
Majalah Vogue

Surat edaran tersebut juga melarang televisi dan radio menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat atau keburukan bagi khalayak kecuali digambarkan telah bertobat. Lembaga penyiaran tidak membuat program siaran yang menampilkan LGBT, mistis, praktik hipnotis, bincang seks, dan muatan lainnya yang bertentangan dengan norma agama.

Lembaga penyiaran diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan dalam agama. Karena itu, lembaga penyiaran perlu menghadirkan narasumber yang kompeten. Terakhir, lembaga penyiaran wajib menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan laju persebaran Covid-19.

“Lembaga penyiaran yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut, maka akan ditindak sesuai kewenangan KPI,” ujar Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jatim yang menangani penindakan Romel Masykuri menutup siaran pers***

Spread the love

One thought on “Bulan Ramadan, TV dan Radio Jatim Wajib Patuhi Aturan Ini

  1. Banjir Jatim, KPID Jatim Imbau TV Radio Fokus Menyiarkan Penanganan Dampak Bencana
    Oktober 20, 2022 at 12:36 pm

    […] Baca juga: Selama Ramadan, TV dan Radio harus patuhi ini […]

Comments are closed.